Soal dan Kunci Jawaban Beserta Pembahasannya

Soal HAM

Share on :

Soal HAM - Ini adalah salah satu hal yang wajib kamu tahu dimana admin blog soal kunci jawaban menyampaikan Soal HAM kepada teman-teman semua yang saat ini mencari Soal HAM, dengan ini maka kamu akan tahu selengkapnya pembahasan Soal HAM tersebut. Sehingga para sahabat bisa mengerti dan memahami Soal HAM yang kami posting untuk anda semua disini.

Tentunya ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga sekali untuk anda dan admin juga karena mempelajari Soal HAM tersebut. Oya di blog Soal dan Kunci Jawaban memberikan banyak sekali Bank Soal sehingga memudahkan teman-teman mempelajari Soal-Soal yang keluar di mata pelajaran saat ini.

Dengan itu semua kami berbagi secara langsung Soal HAM tersebut dibawah ini, tinggal anda copy paste soal yang kami bagi ini, atau juga anda bisa download untuk Soal HAM tersebut.

Sehingga ini akan menjadi menyenangkan kalau kita selalu belajar Soal HAM dan kamu bisa Soal HAM ini sehingga dipastikan juga teman2 akan bisa mendapatkan Nilai Bagus untuk Soal HAM ini. Ini akan menjadi Bocoran Soal HAM yang harus kamu pelajari saat ini.

Selamat belajar dan jangan lupa juga selalu berdoa duluh sebelum belajar ya supaya otak bisa encer dan mampu menyerap semua Soal HAM yang kami bagikan dibawah ini selengkapnya ok.

1. Mengapa hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak?
Jawab:
Karena Negara ini Negara hukum. Semua dibatasi oleh hukum, melanggar hak orang lain dan memperjuangkan hak sendiri sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

2. Sebutkan Undung-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia !
Jawab:
1) UU. No. 39/1999, tentang Hak asasi manusia
2) UU. No. 10/1999, tentang pers
3) UU. No. 9/1998, tentang kemerdekaan menyatakan pendapat
4) UU. No 26/2000, tentang pengadilan HAM

3. Sebutkan hambatan dan tantangan dalam penegakkan HAM !
Jawab:
Tantangan dan hambatan dalam penegakkan HAM yaitu:
1) Masalah ketertiban dan keamanan social
2) Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang dimiliki orang lain
3) Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada
4) Adanya dikotomi antara individualism dan kolektivisme
5) Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegakan hukum
6) Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun kalangan militer
7) Belum adanya kesepakatan pada tatanan konsep HAM antara aliran universalisme dengan partikularisme

4. Jelaskan yang anda ketahui mengenai Atlantic Charter !
Jawab:
Atlantic charter atau Piagam Atlantik adalah sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh perdana Menteri Inggris Winston Churchill dan presiden Amerika Serikat diatas kapal perang kerajaan Inggris.

5. Sebutkan kegiatan yang dilakukan Komisi Nasional HAM dalam rangka menegakkan hak asasi manusia di Indonesia!
Jawab:
1) Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
2) Mengkaji berbagai instrument PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya
3) Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta member pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah Negara mengenai pelaksanaan HAM
4) Melaksanakan kerjasama ragional dan internasional dalam rangka ,mengajukan dan melindungi HAM

6. Sebutkan minimal 4 bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia !
Jawab:
1) Pembentukkan komnas HAM pada tahun 1993
2) Dimasukannya materi HAM dalam kurikulum sekolah
3) Diratifikasikannya beberapa instrument hukum HAM sedunia
4) Pengesahan UU. No. 39/1999, tentang HAM
5) Penambahan pasal-pasal khusus mengenai HAM dalam amandemen UUD 1945/2000

7. Apa tujuan advokasi terhadap hak asasi manusia?
Jawab:
Tujuan advokasi terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakkan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengembalian keputusan.

 8. Jelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999!
Jawab:
HAM menurut UU. No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

9. Jelaskan HAM bersifat universal !
Jawab:
HAM bersifat universal artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, mau itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan ataupun yg lainnya.

10. Jelaskan secara singkat mengenai Magna Charta !
Jawab:
Magna Charta yaitu piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolute.

11. Sebutkan ratifikasi instrument HAM internasional pada masa Presiden Habibie !
1) Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya, dengan UU. No. 5/1999
2) Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, dengan UU. No. 29/1999
3) Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.Sebutkan contoh pelanggaran HAM yang dilakukan sekelompok orang!
Jawab:
1) Membunuh anggota kelompok
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik, baik sebagian atau seluruhnya.7. Sebutkan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia di Indonesia!
Jawab:
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2) Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan
3) Komisi orang hilang
4) Peradilan HAM

12. Sebutkan pelaku yang harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia!
Jawab:
1) Setiap orang atau orang perorang
2) Sekelompok orang
3) Pemerintah/aparat keamanan

13. Jelaskan dan beri contoh apa yang dimaksud dengan “non derogable right” dalam Hak Asasi Manusia!
Jawabannya :
Non derogable rights adalah HAM yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Yang meliputi : hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, perbudakan, dsb. Dalam hak ini negara mutlak harus memenuhi kewajibannya yang diatur dalam pasal 28 I ayat (1) UUD NRI 1945 dan pasal 4 (2) ICCR

14. Bagaimanakah perbandingan pengaturan pasal tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 dengan UUD 1945!
Jawabannya :
Konstitusi RIS dan UUDS 1950 lebih banyak pengaturannya tentang HAM karena mengadopsi dari DUHAM. Dalam konstitusi RIS diatur dalam pasal 7-33, sedangkan dalam UUDS 1950 diatur dalam pasal 7-34. Sedangkan UUD 1945 lebih sedikit pengaturannya tentang HAM karena sudah diadakan UU HAM yang telah mengatur secara khusus. Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2), 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1) dan pasal 34.

15. Bagaimanakah pendapat kaum positivis dalam memandang HAM?
Jawabannya :
Menurut kaum positivis satu satunya hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa dan mempunyai sanksi. Akibatnya individu hanya bisa menikmati dan menegakkan HAM yang diberikan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.

16. Bagaimanakah konsepsi kewajiban/ tanggung jawab dalam HAM menurut UUD 1945?
Jawabannya :
Tanggung jawab negara yang diatur dalam pasal 28 I ayat (4). Tanggung jawab setiap orang yang diatur dalam pasal 28 J ayat (1)

17. Mengapa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hukum?
Jawabannya :
Agar ketentuan HAM bisa memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat (ada kepastian hukum). Negara dapat melakukan perlindungan, pemenuhan maupun penegakan HAM terhadap masyarakatnya karena telah ada dasar hukumnya, begitu pula masyarakat/individu dapat menikmati ataupun menegakkan HAMnya.

18. Jelaskan peran individu dalam penghormatan HAM di Indonesia. Sebutkan dan uraikan dasar hukumnya!
Jawabannya :
Setiap orang/idividu dalam menjalankan hak dan kewajibannya wajib tuduk terhadap pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud tidak menggangu hak dan kebebasan orang lain. Dasar hukum : pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945.

19. Jelaskan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dikaitkan dengan asas retroaktif!
Jawabannya :
Penyelesaian HAM di masa lalu yang diperbolehkan menggunakan asas retroaktif (berlaku surut) hanyalah pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kemanusiaan (pasal 7 UU No.26 tahun 2000 ). Untuk mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan HAM Ad Hoc (pasal 43 UU No.26 tahun 2000). Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden untuk kasus tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh : Kasus Tanjung Priok dan Kasus Timor-timor.




LIHAT JUGA SOAL LAINNYA :

Anda sedang membaca Artikel tentang Soal HAM dan anda bisa menemukan Artikel Soal HAM ini dengan URL http://kuncijawaban4.blogspot.com/2017/03/soal-ham.html, Terimakasih Telah membaca Artikel Soal HAM Anda boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste nya jika Artikel Soal HAM ini sangat bermanfaat bagi anda, Namun jangan lupa untuk meletakkan Link Soal HAM sebagai Sumbernya.

0 komentar on Soal HAM :

Post a Comment and Don't Spam!